“Gak harus diumumkan lah [besaran kenaikan tukin Kemenhub], nanti Menteri yang lain minta,” tutur Anas.
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anas menyatakan kenaikan tukin kementerian yang dikepalai Sri Mulyani tersebut telah memiliki regulasinya sendiri dalam perhitungan kenaikan tukin.
Dalam kaitan itu, Anas menjelaskan bahwa kenaikan tukin suatu Kementerian atau Lembaga (K/L) mempertimbangkan beberapa indikator seperti kenaikan indikator dampak dari K/L tersebut.
“Indikatornya tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak,” ucap Anas.
(azr/roy)
No more pages