Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, pembahasan aturan baru ini memang harus melibatkan banyak kementerian. Salah satunya, kata dia, tetap ada peran kementerian perhubungan saat aplikator membahas tentang layanan ojol untuk penumpang atau angkutan orang.

“Kadang-kadang bisa dua. Ngangkut barang, mengangkut orang. Angkut barang urusan kita, angkut orang [urusan] [Kementerian] Perhubungan,” kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggodok aturan perlindungan terhadap ojol dan melakukan evaluasi terhadap status driver ojol.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi yang mengatur perlindungan terhadap driver ojol.

“Kalau yang pengemudi ojol itu perdebatannya statusnya dalam tanda petik dianggap bukan pekerja. Dia mita dari pembuat aplikasi sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan dan sebagainya itu kan tidak dapat lengkap,” ucap Susi.

Akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional melakukan aksi unjuk rasa dan mogok mengantar barang maupun orang dalam rangka menuntut kejelasan status mitra serta besaran bagi hasil yang diterima mitra yang mengacu pada Permen Kominfo No.1/2012.

(fik/frg)

No more pages