WNA China Pencuri Emas RI Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp50 M
Dovana Hasiana
03 October 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan warga negara asing (WNA) China dengan inisial YH dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat menyatakan terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan melanggar pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan,” sebagaimana dikutip melalui situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, dikutip Kamis (3/10/2024).
Kegiatan penambangan ilegal dalam tunnel (underground mining) yang dilakukan terdakwa YH menggunakan metode peledakan untuk memberai-beraikan batuan bijih emas dan alat-alat berat. Batuan tersebut diolah dan dimurnikan di dalam tanah menggunakan merkuri.
Kementerian ESDM mengatakan penggunaan merkuri untuk pengolahan emas sangat berbahaya bagi lingkungan. Bila merkuri telah terbuang ke lingkungan baik ke media air, tanah, maupun ke udara, yang akan terkena dampaknya adalah makhluk hidup yang ada di sekitarnya, mulai dari tanaman, ataupun biota seperti ikan sebagai rantai makanan, yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh manusia.