“Karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat,” ucap Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) akan dirombak menjadi lebih besar dan cakupannya menjadi lebih luas mencakup pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam bpjs ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” ujar Airlangga setelah rapat kabinet di IKN, dikutip melalui keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9/2024).
Airlangga menyampaikan biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan juga akan dinaikkan. Untuk biaya pelatihan, akan ditingkatkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
Sedangkan untuk benefit uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, lanjut Airlangga, akan ditingkatkan dari awalnya 45% selama 3 bulan dan dilanjut 25% selama 3 bulan berikutnya, menjadi 6 bulan berturut-turut sebesar 45% gaji.
“Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP, sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker,” ujar Airlangga.
(azr/lav)