Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan Naik Setara Prakerja
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menaikkan insentif jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan, alih-alih menaikkan insentif Prakerja.
Airlangga menjelaskan, insentif pelatihan JKP akan disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima oleh peserta kartu Prakerja. Dengan kata lain, Airlangga menyatakan insentif pelatihan JKP akan dinaikkan menjadi sekitar Rp3,5 juta.
“Di bolak-balik, jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan,” tutur Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk insentif JKP dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menyatakan pemanfaatan insentif JKP dalam BPJS Ketenagakerjaan masih terbilang kecil. Ia menyebut, pemanfaatan JKP belum sesuai dengan data riil yang terjadi di masyarakat.