Logo Bloomberg Technoz

UMP 2025 Mulai Dibahas, Pekerja Soroti Isu Keadilan Skala Upah

Pramesti Regita Cindy
03 October 2024 14:00

Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Serikat Pekerja Nasional (SPN) menekankan pentingnya negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja dan pengusaha, serta keadilan skala upah dalam pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tengah berlangsung.

Menurut Ketua SPN Iwan Kusmawan, PKB memungkinkan perundingan upah yang lebih objektif di setiap perusahaan tanpa harus mengikuti rekomendasi pemerintah daerah.

"Artinya, keleluasan bagi pengusaha dan bagi serikat pekerja untuk merundingkan secara objektif, secara riil, itu dapat dilakukan di masing-masing perusahaan melalui perjanjian kerja bersama [PKB]," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

"Nah bagi perusahaan yang baik, yang dalam hal ini adalah memahami tentang hubungan industrial, mereka secara otomatis akan menggunakan yang namanya grading upah. Grading upah itu misalnya dimulai dari masa kerja," sambungnya.

Untuk diketahui, grading upah atau job grading adalah teknik untuk menentukan upah karyawan berdasarkan tingkat jabatannya. Teknik ini mempertimbangkan porsi pekerjaan, tugas, tanggung jawab, pengetahuan, dan keterampilan karyawan.

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)