"OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Selain tindakan pemeriksaan, kata Inarno, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, OJK senantiasa melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.
Sejak IPO hingga saat ini, saham BREN tercatat memang mengalami kenaikan signifikan mencapai 1.460% atau lebih dari 14 kali lipat dari harga IPO.
Belakangan, saham tersebut juga sempat mengalami fluktuasi imbas adanya polemik jumlah kepemilikan saham bebas atau free float yang membatalkannya masuk dalam indeks FTSE Global, yang turut membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 2%.
Selain BREN, saham CUAN, sejak IPO hingga saat ini juga tercatat telah mengakumulasi kenaikan lebih dari 16 kali lipat.
(ibn/dhf)