Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, Agus mengatakan Kementerian ESDM menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh masyarakat dalam merespons kebijakan pemerintah.

Terkait dengan PP No. 25/2024 yang saat ini sedang dimohonkan untuk judicial review di Mahkamah Agung, Agus mengatakan, Kementerian ESDM akan menjalankan setiap prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami juga menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Agung dan akan menyesuaikan langkah-langkah lebih lanjut berdasarkan putusan yang diambil oleh lembaga yudikatif,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan ahli dan pakar pertambangan menilai PP No. 25/2024 memiliki kontroversi, yakni pasal yang bertentangan dengan UU Minerba dan sarat transaksi politik.

“Pada UU tersebut tidak ada nomenklatur ormas keagamaan yang mendapatkan prioritas wilayah atau izin pertambangan,” ujar Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Rizal Kasli kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).

Sekadar catatan, Pasal 51 UU Minerba menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

Sementara itu, Pasal 75 menjelaskan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.

Adapun, BUMN dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

Di lain sisi, Pasal 83A PP No. 25/2024 menyatakan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Rizal mengatakan, sebagian pengamat juga berpendapat langkah pemberian izin kepada badan usaha ormas keagamaan sarat dengan transaksi politik.

Sebelumnya, Tim Advokasi Tolak Tambang —yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat — sebelumnya mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah No. 25/2024 ihwal pemberian prioritas izin tambang bagi badan usaha ormas keagamaan.

Permohonan judicial review itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/10/2024).

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP No. 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

(dov/wdh)

No more pages