Logo Bloomberg Technoz

Tambang Ormas Banjir Protes, ESDM Kukuh Sudah Sesuai UU Minerba

Dovana Hasiana
03 October 2024 13:00

Gedung ESDM. (Dok. ESDM)
Gedung ESDM. (Dok. ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras bahwa kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dirancang untuk memperkuat pelaksanaan Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Adapun, aturan soal izin tambang ormas tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan PP No. 25/2024 tersebut justru bertujuan reformasi dalam tata kelola sektor pertambangan agar lebih adil, terbuka, dan berkelanjutan.

Selain itu, Agus mengatakan penyusunan regulasi, termasuk PP No. 25/2024, selalu merujuk pada hirarki aturan perundang-undangan.

“Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip dasar yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/10/2024). 

Pertambangan. (Bloomberg)