Tambang Ormas Banjir Protes, ESDM Kukuh Sudah Sesuai UU Minerba
Dovana Hasiana
03 October 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras bahwa kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dirancang untuk memperkuat pelaksanaan Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Adapun, aturan soal izin tambang ormas tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan PP No. 25/2024 tersebut justru bertujuan reformasi dalam tata kelola sektor pertambangan agar lebih adil, terbuka, dan berkelanjutan.
Selain itu, Agus mengatakan penyusunan regulasi, termasuk PP No. 25/2024, selalu merujuk pada hirarki aturan perundang-undangan.
“Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip dasar yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/10/2024).