5 Alasan PP Tambang Ormas Dimohonkan Judicial Review di MA
Dovana Hasiana
03 October 2024 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sebagai salah satu pemohon, mengatakan terdapat 5 alasan dan tujuan mengapa Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertama, Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut mengalami perubahan. Misalnya, Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi.
“Selain itu, ada penambahan Pasal 83A yang isinya terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Klausul ini yang memungkinkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus [WIUPK] dilakukan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan [ormas] keagamaan,” ujar Melky kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).
Penawaran WIUPK secara prioritas ini, kata Melky, bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Terlebih, beleid tersebut mengatur pemberian IUPK seharusnya diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).