"Artinya mereka tetap masih ada secara kelembagaan, tetapi tidak berfungsi dengan baik. Tidak berfungsi seperti yang diharapkan, seperti yang seharusnya berfungsi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi konfigurasi besaran UMP 2025, yang akan diumumkan pada November, sudah mulai disusun.
Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan, menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen [Kemenaker] mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa; termasuk siklusnya setiap Oktober—November itu kan menetapkan upah minimum," tutur Susi ketika ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Susi menjelaskan, besaran UMP 2025 diramu berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 36/2021, yang diubah dengan PP No. 51/2023 tentang Pengupahan, yakni besaran tertentu dikalikan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah dalam menentukan UMP 2025 juga mempertimbangkan realitas dan kebutuhan pekerja.
"Dengan demikian, kita akan cari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply. Akan tetapi, di sisi yang lain, kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa; itu bisa kita potret betul," tutur Susi.
Setelah itu, Susi menyampaikan para kepala daerah baru akan memulai rapat penetapan skema kenaikan upah di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian, Susi menegaskan tidak terdapat perubahan rumus perhitungan upah minimum yang dipakai pada tahun mendatang. Namun, pemerintah tetap mengevaluasi besaran UMP yang telah ada dengan kondisi riil yang dialami masyarakat.
"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah Ini juga punya daya beli supaya spending-nya tinggi. Pertumbuhannya kan dari situ ekonomi kita," ucap Susi.
Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan besaran kenaikan UMP 2025 lantaran angka pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 baru di rilis pada 5 November.
Namun, dia memastikan nantinya besaran UMP 2025 akan mempertimbangkan kepentingan dari sisi pekerja dan pemberi kerja yakni pengusaha.
"Jadi kami paham kan ada kepentingan pengusaha ada kepentingan pekerja, ya ini harus kita balance [seimbangkan]. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya," pungkasnya.
(prc/wdh)