Logo Bloomberg Technoz

Upah Minimum 2025 Mulai Digodok, Serikat Pekerja Minta Naik 10%

Pramesti Regita Cindy
03 October 2024 11:40

Kurs rupiah terhadap dolar AS. (Dok: Bloomberg)
Kurs rupiah terhadap dolar AS. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Ketua Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, khususnya di DKI Jakarta, seharusnya minimal mencapai 10% dari tahun ini.

Menurutnya, kenaikan dengan besaran tersebut diperlukan untuk mengatasi penurunan daya beli buruh yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi kalau ditanya kira-kira berapa kisaran kenaikan, ya kalau versi kita dari Serikat Pekerja Nasional sekurang-kurangnya jangan kurang dari 10%. Itu dasarnya apa? Dasarnya tentu kan sekarang kita ketahui bersama bahwa terkait dengan daya beli buruh ini kan menurun," kata Iwan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/10/2024).

Dia juga menyoroti bahwa pascapenerapan UU Cipta Kerja, kenaikan UMP cenderung stagnan, atau tidak melebihi 3% dari upah yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena perhitungan kenaikan UMP saat ini bergantung pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Rata-rata tingkat upah pekerja dan buruh di Tanah Air (Dok. Bank Indonesia)

Meskipun terdapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, Iwan mengkritik peran lembaga tersebut yang dianggap hanya sebagai formalitas. "Secara prinsip Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota itu hanya sekadar label."