Upah Minimum 2025 Mulai Digodok, Serikat Pekerja Minta Naik 10%
Pramesti Regita Cindy
03 October 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, khususnya di DKI Jakarta, seharusnya minimal mencapai 10% dari tahun ini.
Menurutnya, kenaikan dengan besaran tersebut diperlukan untuk mengatasi penurunan daya beli buruh yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi kalau ditanya kira-kira berapa kisaran kenaikan, ya kalau versi kita dari Serikat Pekerja Nasional sekurang-kurangnya jangan kurang dari 10%. Itu dasarnya apa? Dasarnya tentu kan sekarang kita ketahui bersama bahwa terkait dengan daya beli buruh ini kan menurun," kata Iwan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/10/2024).
Dia juga menyoroti bahwa pascapenerapan UU Cipta Kerja, kenaikan UMP cenderung stagnan, atau tidak melebihi 3% dari upah yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena perhitungan kenaikan UMP saat ini bergantung pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Meskipun terdapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, Iwan mengkritik peran lembaga tersebut yang dianggap hanya sebagai formalitas. "Secara prinsip Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota itu hanya sekadar label."