Mengaku Disuap, Eks Menteri Singapura Dihukum Penjara Setahun
News
03 October 2024 11:00
Philip J Heijmans - Bloomberg News
Bloomberg, Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (2/10/2024) setelah dia mengaku bersalah atas penyuapan dan menghalangi keadilan. Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih lama daripada yang dituntut oleh jaksa.
"Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik merupakan dasar dari tata kelola pemerintahan yang efektif," kata Hakim Vincent Hoong. "Hal ini dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah jatuh di bawah standar integritas dan akuntabilitas."
Iswaran adalah mantan menteri pertama Singapura yang dijatuhi hukuman penjara sejak tahun 1975. Mantan menteri ini pekan lalu secara tak terduga mengaku bersalah atas empat dakwaan mendapatkan barang berharga sebagai pegawai negeri dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
Dia sebelumnya bersumpah untuk membela diri atas hampir tiga lusin tuduhan termasuk korupsi, tetapi jaksa penuntut mengubah dakwaan pada hari pertama persidangan.