PP Tambang Ormas Dicap Menyalahi UU, Sarat Transaksi Politik
Dovana Hasiana
03 October 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan ahli dan pakar pertambangan menilai Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur penawaran prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, memiliki kontroversi.
Kontroversi tersebut a.l. pasal yang bertentangan dengan Undang-undang No. 4/2009 yang telah diubah dengan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan sarat transaksi politik.
“Pada UU tersebut tidak ada nomenklatur ormas keagamaan yang mendapatkan prioritas wilayah atau izin pertambangan,” ujar Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Rizal Kasli kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (3/10/2024).
Sekadar catatan, Pasal 51 UU Minerba menyatakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
Sementara itu, Pasal 75 menjelaskan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.