“Dengan demikian, kita akan cari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply. Akan tetapi, di sisi yang lain, kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa; itu bisa kita potret betul,” tutur Susi.
Setelah itu, Susi menyampaikan para kepala daerah baru akan memulai rapat penetapan skema kenaikan upah di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian, Susi menegaskan tidak terdapat perubahan rumus perhitungan upah minimum yang dipakai pada tahun mendatang. Namun, pemerintah tetap mengevaluasi besaran UMP yang telah ada dengan kondisi riil yang dialami masyarakat.
“Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah Ini juga punya daya beli supaya spending-nya tinggi. Pertumbuhannya kan dari situ ekonomi kita,” ucap Susi.
Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan besaran kenaikan UMP 2025 lantaran angka pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 baru di rilis pada 5 November.
Namun, dia memastikan nantinya besaran UMP 2025 akan mempertimbangkan kepentingan dari sisi pekerja dan pemberi kerja yakni pengusaha.
“Jadi kami paham kan ada kepentingan pengusaha ada kepentingan pekerja, ya ini harus kita balance [seimbangkan]. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya,” tutup Susi.
Sebelumnya, Mantan Menaker Ida Fauziyah justru menyebut pembahasan soal upah UMP 2025 akan dilakukan oleh pemerintah selanjutnya, yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
“UMP akan dibahas nanti, mungkin tidak masa pemerintahan saya ya pasti. Pada masa pemerintahan yang baru,” ujarnya ditemui di kompleks parlemen, medio Agustus.
Untuk itu, dia pun tidak bisa memastikan apakah formulasi UMP pada tahun depan akan mengalami perubahan lagi atau tidak, lantaran pembahasannya akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya.
“Ya kita tidak tahu dong, kan diumumkannya biasanya November,” tegasnya, seraya memastikan hingga saat ini masih belum ada koordinasi terkait dengan penetapan UMP 2025 dengan tim transisi pemerintahan.
Untuk diketahui, pemerintahan Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan aturan formulasi pengupahan terbaru untuk formulasi UMP 2024.
Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan Jumat (10/11/2023).
Formulasi pengupahan dalam aturan baru itu ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu; pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk.
Indeks tertentu tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Aturan tersebut, juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah perusahaan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Kemenaker mengeklaim formula pengupahan yang baru itu akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Setiap tahun, kepala daerah diwajibkan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.
(wdh)