Logo Bloomberg Technoz

Besaran Upah Minimum 2025 Mulai Diramu, Bakal Naik?

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2024 08:30

Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi konfigurasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang akan diumumkan pada November, sudah mulai disusun.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan, menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih sebagai anggota legislatif.

“Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen [Kemenaker] mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa; termasuk siklusnya setiap Oktober—November itu kan menetapkan upah minimum,” tutur Susi ketika ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Susi menjelaskan, besaran UMP 2025 diramu berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 36/2021, yang diubah dengan PP No. 51/2023 tentang Pengupahan, yakni besaran tertentu dikalikan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan upah pekerja dan buruh di Indonesia (Div. Riset Bloomberg Technoz)

Selain itu, pemerintah dalam menentukan UMP 2025 juga mempertimbangkan realitas dan kebutuhan pekerja.