Logo Bloomberg Technoz

“Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu. Pemerintah akan bantu,” katanya.

Dalam kaitan itu, Susi menyatakan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) juga sudah mengakui pengemudi ojol sebagai platform worker yakni pekerja mandiri yang menyediakan layanan berbayar melalui platform daring.

“Kalau di PP-nya kan nanti akan kita ubah. Tapi kan perlu waktu lama. Ini kan sekarang yang respon cepat kalau bisa di Permenaker,” lanjut Susi.

Sebagai informasi, akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional menyerukan seluruh driver ojek hingga kurir online melakukan aksi unjuk rasa dan mogok mengantar paket kepada konsumen. Mereka menuntut besaran bagi hasil yang diterima mitra mengacu pada Perkemenkominfo No.1/2012.

"Mendesak pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia," tulis seruan tersebut.

Mogok akan terjadi pada Kamis (29/8/2024), sebagaimana ditegaskan oleh Igun Wicaksono, mewakili Asosiasi Pengemudi Ojek Online Daring Garda Indonesia. Pihak yang mengikuti seruan demo dan mogok kerja diklaim akan berjumlah maksimal 1.000 driver dan kurir, terdiri dari 50 komunitas,.

Hal yang menjadi tuntutan mitra ojol dan kurir adalah menghapus program layanan tarif hemat, dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek dan kurir online.

(azr/lav)

No more pages