Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Godok Aturan Ojek Online (Ojol), Evaluasi Status Mitra

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2024 05:50

Mitra pengemudi atau driver ojol menurunkan penumpang. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mitra pengemudi atau driver ojol menurunkan penumpang. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto sedang menggodok aturan perlindungan ojek online (ojol), sekaligus mengevaluasi status mitra pengemudi atau driver ojol.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia menyebut nantinya akan ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi lainnya yang mengatur perlindungan tersebut.

“Kalau yang pengemudi ojol itu perdebatannya statusnya dalam tanda petik dianggap bukan pekerja. Dia mitra dari pembuat aplikasi sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan dan sebagainya itu kan tidak dapat lengkap,” tutur Susi ketika ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Pasalnya, dengan status mitra dari pembuat aplikasi membuat pengemudi ojol tak memiliki jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan hak-hak pekerja lainnya yang didapatkan pekerja formal.

Dengan demikian, Susi menyatakan pemerintah akan mengevaluasi persoalan tersebut agar pengemudi ojol memiliki hak yang sesuai dengan pekerjaannya.