Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund selangkah lebih dekat  terkait rencana pembubaran perusahaan. TaniFund dianggap  tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyatakan bahwa TaniFund telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya disepakati pembubaran perusahaan dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi.

"Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).

TaniFund yang menjadi bagian dari TaniHub, sebuah startup yang menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis, tersangkut dugaan kasus gagal bayar. 

Izin Usaha TaniFund Sudah Dicabut, Nasib Dana Investor?

Dalam perjalanan bisnis perputaran investasi dari lender tidak sesuai harapan. Masalah ini tidak segera diselesaikan oleh manajemen, hingga terkatung-katung hingga 2023.

Josua Victor, selaku kuasa hukum investor TaniFund menjelaskan bahwa nilai investasi yang 'nyangkut' dari kliennya mencapai Rp14 miliar. Atas hal tersebut Josua telah melaporkan TaniFund ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari tahun lalu.

Per Oktober tahun 2022 pembiayaan macet atau tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) ada di level 50,09%. Di awal 2023 TaniFund mencatatkan TKB90 36,07%.

(mfd/wep)

No more pages