Logo Bloomberg Technoz

Diketahui mulai awal 2024 regulator mematok batas atas bunga atas pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di OJK. Sebelumnya tidak ada aturan mengikat atas bunga. Bentuknya adalah kesepakatan bunga maksimal 0,4%/hari.

Jika memakai asumsi di atas maka  bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman hingga muncul tuduhan adanya praktik kartel bunga pinjol.

OJK lantas memagari lewat surat eradat, yaitu bunga/biaya/komisi yang dibebankan platform kepada peminjam pinjol turun. Untuk pinjol produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif.

Lebih jelas, bunga pinjol produktif sebesar 0,1%/hari dari pinjaman mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Bunga segmen ini akan turun lagi menjadi 0,067%/hari per 1 Januari 2026. 

Pembiayaan pinjol sektor produktif dimaksudkan untuk mengatasi masalah sektor UMKM dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala mahalnya pendanaan.

Sementara pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, bunga yang dibebankan maksimal 0,3%/hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Pada 1 Januari 2025 batas bunga pinjol konsumtif turun menjadi 0,2%/hari, kemudian 0,1%/hari mulai 1 Januari 2026.

Peminjaman juga harus melewati  tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol melalui proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. 

Baik peminjam atau penerima pinjaman dalam ruang Fintech P2P Lending harus menyertakan identitas, bagi individu ataupun badan usaha. Sebagaimana aturan OJK paling sedikit data yang perlu dicantumkan adalah; nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan); nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan; dan alamat domisili lengkap.

Untuk perusahaan pinjol juga wajib menyertakan minimal; nomor induk berusaha atau sejenisnya; NPWP badan,  bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama;  nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap. Untuk biaya keterlambatan yang dibebankan kepada peminjam paling besar 100% dari manfaat ekonomi.

(mfd/wep)

No more pages