Logo Bloomberg Technoz

Bunga Pinjol Turun Bertahap, Fintech P2P Lending Wajib Taat

Redaksi
02 October 2024 19:40

Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan aturan batas maksimal bunga atau manfaat ekonom perusahaan Fintech P2P Lending justru akan memunculkan dampak positif bagi industri.

“Penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] antara lain peningkatan permintaan pembiayaan,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Rabu (2/10/2024).

Perbankan atau pihak lain yang menjadi agen/kanal distribusi pinjol juga diminta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian demi mengurangi risiko gagal bayar. Perihal evaluasi aturan bunga pinjol baru, Agusman menyatakan “implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen.” 

Menurut dia, pelaku di industri pinjol Fintech P2P Lending diminta melakukan penyesuaian atas batas atas bunga pinjol sebagaimana tertuang dalam SE OJK No.19 Tahun 2023.

“Kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terang Agusman.