Respons Kemenag atas Rekomendasi Pansus Angket Haji 2024
Redaksi
02 October 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama meresponsrekomendasi Pansus Angket Haji pada sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ada lima rekomendasi yang dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, kemarin, dilansir laman Kemenag.
Sunanto lalu memberi tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan Pansus. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto, sapaan akrabnya.