Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023, yang mengatur tentang perusahaan pengekspor SDA wajib menempatkan DHE SDA minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan.
Jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
Berdasarkan laporan keuangan hingga semester I 2024, PTBA sendiri telah menempatkan DHE SDA sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
"PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," ujar Farida.
(ibn/dhf)