Remisi Lebaran 2023, Sebanyak 661 Narapidana Langsung Bebas
Fransisco Rosarians Enga Geken
21 April 2023 21:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pidana bagi 146.260 dari total 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia. Remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah ini membuat 145.599 narapidana akan menjalani masa penjara lebih lambat. Bahkan, 661 narapidana lainnya langsung mendapat status bebas.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam rilis, Jumat (21/4/2023).
Menurut dia, narapidana yang mengalami penguranan masa tahanan terdiri dari 79.374 orang yang terjerat kasus pidana tertentu; dan 66.886 orang kasus pidana umum. Berdasarkan wilayah, penerima remisi terbanyak berada di Sumatera Utara yaitu 15.515 narapidana. Pada urutan berikutnya adalah narapidana di Jawa Barat sebanyak 15.475 orang dan Jawa Timur 15.408 orang.
"Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika.
Menurut dia, remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.