Adapun daftar tarif listrik per golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Selain pelanggan nonsubsidi, Jisman juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional guna menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kWh tetap terkendali.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Tarif Listrik
Pemerintah mengambil kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang masih fluktuatif. Meskipun ada tekanan dari perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah dan harga minyak dunia, langkah tidak menaikkan tarif diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta menjaga kelangsungan industri.
Kementerian ESDM berharap PT PLN dapat terus meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya, sehingga bisa menekan biaya penyediaan listrik dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara keseluruhan. Hal ini sangat penting agar biaya produksi listrik bisa tetap terjaga dan pelanggan tidak terbebani dengan kenaikan tarif yang signifikan di masa mendatang.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2024 adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. Dengan mempertahankan tarif yang sama, masyarakat diharapkan bisa tetap menjaga daya beli, sementara industri dapat terus beroperasi dengan biaya energi yang kompetitif.
Bagi pelanggan listrik nonsubsidi maupun bersubsidi, tarif listrik per 1 Oktober 2024 tetap tidak berubah, sehingga anda bisa merencanakan pengeluaran dengan lebih baik. Pemerintah dan PT PLN akan terus berupaya menjaga efisiensi dan stabilitas dalam penyediaan listrik demi kesejahteraan masyarakat luas.
(red/seo)