Logo Bloomberg Technoz

Cek Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Oktober 2024

Referensi
02 October 2024 13:02

PLN Siapkan Dukungan Listrik Andal untuk Indonesia – Africa Forum ke–2 di Bali (Dok. PLN)
PLN Siapkan Dukungan Listrik Andal untuk Indonesia – Africa Forum ke–2 di Bali (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Per 1 Oktober 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tidak ada perubahan tarif yang berlaku dalam tiga bulan ke depan atau triwulan IV (Oktober-Desember 2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan tebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (2/10/2024).

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Proses ini didasarkan pada empat parameter utama ekonomi makro, yaitu:

  1. Kurs Rupiah

  2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

  3. Inflasi

  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk triwulan IV- 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi data dari Mei hingga Juli 2024. Meski secara akumulasi, perubahan ekonomi makro seharusnya mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi, khususnya di sektor rumah tangga dan industri.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi

Jisman mengungkapkan bahwa pelanggan nonsubsidi, yang terdiri dari berbagai golongan, tetap akan membayar tarif listrik yang sama seperti pada triwulan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.