Logo Bloomberg Technoz

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya disesuaikan dengan jabatan mereka. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula tunjangan yang diterima. Tunjangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tunjangan keluarga hingga fasilitas lain yang disediakan oleh negara.

Beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR antara lain:

Tunjangan Sidang dan Asisten

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan Beras

  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan Pajak (PPh)

  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813

Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok, yaitu Rp 420.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp 462.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp 504.000 per bulan untuk Ketua DPR.

  • Tunjangan anak (untuk dua anak): 2% dari gaji pokok, yaitu Rp 168.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp 184.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp 201.600 per bulan untuk Ketua DPR.

Tunjangan Jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000 per bulan

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan Kehormatan dan Komunikasi

Tunjangan kehormatan dan komunikasi juga menjadi komponen penting dalam penghasilan anggota DPR. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan Komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan

  • Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Biaya Perjalanan dan Fasilitas Lainnya

Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR juga mendapatkan biaya perjalanan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan mereka. Biaya perjalanan dibedakan berdasarkan tingkat daerah yang dikunjungi.

Biaya Perjalanan Harian

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 5.000.000

  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 4.000.000

  • Uang representasi Daerah Tingkat I (per hari): Rp 4.000.000

  • Uang representasi Daerah Tingkat II (per hari): Rp 3.000.000

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan, baik untuk pemeliharaan maupun perlengkapannya. Berikut rinciannya:

Fasilitas Rumah Jabatan

  • Rumah Jabatan Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000

  • Rumah Jabatan Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000

Uang Pensiun

Setelah pensiun, anggota DPR tetap menerima tunjangan pensiun yang besarnya mencapai 60% dari gaji pokok. Berikut rinciannya:

  • Ketua DPR: Rp 3.024.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000

  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

Selain tunjangan pensiun, mereka juga menerima tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Dari rincian di atas, terlihat bahwa anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan dan fasilitas selain gaji pokok yang mereka terima. 

Besaran gaji dan tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab yang mereka emban. 

Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan yang mendukung kinerja mereka sebagai wakil rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa kompensasi yang diterima anggota DPR cukup besar, terutama jika dibandingkan dengan gaji rata-rata pekerja di Indonesia.

(seo/red)

TAG

No more pages