Logo Bloomberg Technoz

Intip Gaji Fantastis Anggota DPR RI yang Jadi Rebutan

Referensi
02 October 2024 12:10

Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI (Dok Menpan)
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI (Dok Menpan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI telah resmi dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD telah diambil sumpahnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. 

Seiring dengan pelantikan tersebut, banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh anggota DPR sebagai perwakilan rakyat. 

Berikut ulasan seputar anggota DPR yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024).

Gaji Pokok Anggota DPR Berdasarkan Jabatan

Besaran gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam beberapa regulasi resmi, termasuk Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Gaji pokok tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR bervariasi sesuai dengan jabatan yang dipegang. Berikut rinciannya:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Tunjangan Anggota DPR RI