Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.479 perusahaan yang dilaporkan tak memberikan tunjangan hari raya atau THR sesuai aturan. Seluruh perusahaan ini diduga tak membayarkan, atau terlambat membayarkan THR. Selain itu, beberapa di antaranya membayarkan THR namun besarannya tak sesuai.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, daftar perusahaan tersebut berasal dari total 2.219 aduan tentang pelanggaran THR ke lembaganya hingga H-1 Idul Fitri 1444 Hijriah. Berdasarkan lokasi, menurut dia, pelanggaran THR atau aduan para pekerja ini berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Secara lebih rinci, berdasarkan data Kemenaker, 1.105 perusahaan diduga tak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sebanyak 734 perusahaan membayarkan THR kepada pekerja namun tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Sedangkan, sebanyak 380 perusahaan diduga terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya. Berdasarkan aturan yang sama, perusahaan seharusnya membayarkan THR maksimal H-7 hari raya. Pada Lebaran 2023, perusahaan berarti paling lambat melunasi seluruh hak THR pada 15 April lalu.
Sanusi mengklaim, kementeriannya telah memeriksa 273 dari 1.479 perusahaan yang dilaporkan. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, pemerintah baru menindaklanjuti tiga perusahaan.
"Satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan pertama; dan dua aduan telah masuk rekomendasi," kata dia seperti dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (21/4/2023).
Dari sebaran provinsi, Sanusi mengatakan, DKI Jakarta menempati posisi paling tinggi dengan catatan 694 pengaduan. Sebanyak 331 aduan perusahaan tak membayarkan THR kepada pekerja, 232 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan terlambat bayar THR.
Secara berurutan, jumlah aduan pelanggaran pembayaran THR berikutnya adalah Jawa Barat dengan 445 aduan, Jawa Tengah 229 aduan, Banten 211 aduan, Jawa Timur 184 aduan, dan DI Yogyakarta 52 aduan.
Kemenaker juga mencatat ada 40 aduan pelanggaran pembayaran THR dari pekerja di Kepulauan Riau, 39 aduan dari Sumatera Utara, 37 aduan dari Sumatera Barat; 35 aduan dari Sumatera Selatan, dan 27 aduan dari Riau.
Selain itu; Kemenaker menerima dari pekerja di Kalimantan Timur sebanyak 30 aduan, Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung 21 aduan, Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat 19 aduan; serta Jambi, Bali, dan Kalimantan Tengah masing-masing 15 aduan.
Pekerja di Sulawesi Tenggara juga mengajukan sebanyak 11 aduan, Bengkulu 9 aduan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah masing-masing 8 aduan, Kalimantan Utara 6 aduan, Aceh 5 aduan; serta Maluku Utara dan Papua yang juga masing-masing 4 aduan.
Kemenaker juga menerima 3 aduan masing-masing dari pekerja di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Serta, pekerja di Gorontalo mengajukan 2 aduan dan Maluku 1 aduan.
"Dua provinsi yang tak menerima aduan THR dari pekerjanya adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.
(frg)