"Satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan pertama; dan dua aduan telah masuk rekomendasi," kata dia seperti dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (21/4/2023).
Dari sebaran provinsi, Sanusi mengatakan, DKI Jakarta menempati posisi paling tinggi dengan catatan 694 pengaduan. Sebanyak 331 aduan perusahaan tak membayarkan THR kepada pekerja, 232 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan terlambat bayar THR.
Secara berurutan, jumlah aduan pelanggaran pembayaran THR berikutnya adalah Jawa Barat dengan 445 aduan, Jawa Tengah 229 aduan, Banten 211 aduan, Jawa Timur 184 aduan, dan DI Yogyakarta 52 aduan.
Kemenaker juga mencatat ada 40 aduan pelanggaran pembayaran THR dari pekerja di Kepulauan Riau, 39 aduan dari Sumatera Utara, 37 aduan dari Sumatera Barat; 35 aduan dari Sumatera Selatan, dan 27 aduan dari Riau.
Selain itu; Kemenaker menerima dari pekerja di Kalimantan Timur sebanyak 30 aduan, Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung 21 aduan, Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat 19 aduan; serta Jambi, Bali, dan Kalimantan Tengah masing-masing 15 aduan.
Pekerja di Sulawesi Tenggara juga mengajukan sebanyak 11 aduan, Bengkulu 9 aduan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah masing-masing 8 aduan, Kalimantan Utara 6 aduan, Aceh 5 aduan; serta Maluku Utara dan Papua yang juga masing-masing 4 aduan.
Kemenaker juga menerima 3 aduan masing-masing dari pekerja di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Serta, pekerja di Gorontalo mengajukan 2 aduan dan Maluku 1 aduan.
"Dua provinsi yang tak menerima aduan THR dari pekerjanya adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.
(frg)