Logo Bloomberg Technoz

Bangun Sistem Coretax, Ditjen Pajak Raih Bantuan Hukum Kejaksaan

Redaksi
02 October 2024 05:45

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung berkoordinasi melakukan pendampingan dan bantuan hukum dalam membangun sistem pajak terbaru, yakni coretax.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Selasa (1/10/2024).

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman  antara Kemenkeu dengan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,” kata Suryo dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024). 

Suryo juga menambahkan ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan  yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax. Suryo berharap kerja sama ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai Ditjen Pajak di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan bisa berjalan dengan baik.