Pembentukan Lembaga Pengawas UU PDP sebelumnya memang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam UU tersebut, pembentukan lembaga pengawas UU PDP ditargetkan selesai pada kuartal III 2024, yaitu sekitar bulan September-Desember. Namun, seiring berjalannya waktu, UU PDP akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024.
Berikut turunan UU PDP yang akan disahkan pada bulan Oktober ini:
-
UU PDP dibentuk untuk melindungi data pribadi dalam pengelolaan data
-
Pembentukan UU PDP juga ditujukan untuk mengcegah penyalahgunaan data pribadi
-
Pelanggaran UU PDP dapat dikenakan sanksi pidana
-
Perusahaan, Kementerian maupun Lembaga yang tidak menjaga keamanan dan kerahasiaan data dapat dikenakan sanksi
Sistem Informasi Kebencanaan, Kolaborasi Kominfo s.d. Jepang
Pada saat yang sama Kementerian Kominfo resmi luncurkan sistem informasi kebencanaan dengan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Kedutaan Besar Jepang.
Menurut Budi Arie, peluncuran sistem informasi kebencanaan akan berupa Early Warning System atau EWS yang mengintegrasikan sistem kebencanaan Kementerian/Lembaga Daerah.
“Menyediakan informasi bencana dengan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran,” kata dia. Sistem EWS akan diterapkan di seluruh siaran TV Digital, dan memiliki dua fitur utama, yaitu EWS Kominfo telah bekerjasama dengan penyelenggara jaringan yang bergerak di seluruh daerah melalui pengiriman SMS kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana.
Fitur kedua, EWS Kominfo juga terintegrasi dengan sistem K/L daerah sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang terdampak, meliputi yang pertama BMKG terkait bencana alam gempa bumi dan tsunami, yang kedua dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, BNPB terkait dengan informasi kebencanaan, dan yang keempat Badan Geologi Pusat Vulkanik dan Mitigasi Bencana Geolog (PVMBG) terkait dengan aktivitas vulkanik, dan kelima BPBD DKI Jakarta terkait informasi bencana alam banjir.
Untuk memastikan informasi kebencanaan serta peringatan bahaya muncul melalui seluruh siaran TV Digital, Budi meminta kepada masyarakat untuk menggunakan perangkat TV Digital atau STB yang bersertifikasi Kominfo dan menggunakan kodepos yang tepat sat melakukan pendaftaran pada perangkat TV Digital.
“Yang pertama, gunakan perangkat TV digital atau STB yang tersertifikasi oleh Kominfo. yang kedua, pastikan kodepos yang tepat dimasukkan pada perangkat TV digital guna memastikan kesesuaian informasi dengan lokasi terdampak” ujarnya.