“Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 30 November 2025,” jelasnya.
Aksi ini diyakini tidak akan ada efek terhadap penurunan pendapatan. Perseroan pun meyakini aksi ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha, dan operasional karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan memaparkan, hasil dari buyback saham dapat digunakan untuk tujuan program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Perseroan akan memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pengalihan kembali saham hasil buyback ke depan.
“Perseroan bermaksud untuk mempergunakan saham hasil Pembelian Kembali Saham untuk dapat dibagikan kepada karyawan, dan manajemen Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Perseroan melalui suatu program kepemilikan saham yang diberi judul Program Pemberian Saham kepada Karyawan (ESAP) dan Program Pemberian Saham kepada Manajemen (MSAP),” papar dia.
Sekadar informasi, Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas untuk melakukan aksi pembelian kembali saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode yang telah ditetapkan Perseroan.
(fad/frg)