Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Tim Advokasi Tolak Tambang —yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat — secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah No. 25/2024 ihwal pemberian prioritas izin tambang bagi badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Permohonan judicial review itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP No. 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang kepada badan usaha ormas keagamaan dinilai menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan demikian, Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

“Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya, di mana lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” ujar M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024). 

Ilustrasi pekerja tambang batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina

Konflik Horizontal

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan akan merusak lingkungan sekitar dan berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. 

Selain itu, Tim Advokasi menilai sangat tidak tepat bila izin tambang diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Pada akhirnya, Tim Advokasi Tolak Tambang berharap kepada Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan ini seluruhnya, dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut, serta berharap bahwa ormas keagamaan dapat kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat.

Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan permohonan judicial review ke MA. Adapun daftar nama para pemohon dan kuasa hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara a quo adalah:

Para Pemohon, yang juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil, yaitu:

1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.

2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.

4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

5. Trend Asia.

6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi

Kalimantan Timur.

8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

9. Dwi Putra Kurniawan - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.

10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.

11. Kisworo Dwi Cahyono - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.

12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.

13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro

14. Rika Iffati Farihah - Wakil  Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta.

15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.

17. Trigus Dodik Susilo - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.

18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah,dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kuasa Hukum, antara lain:

1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.

3. Muhamad Isnur, S.H.I.

4. Muh. Jamil, S.H.

5. Edy Kurniawan, S.H.

6. Teo Reffelsen, S.H.

7. N.W. Satrio Kusuma Manggala, S.H.

8. Yulianto Behar Nggali Mara, S.H.

9. Yuwono Andreas Victor Christian, S.H.

10. Zainal Arifin, S.H.I.

11. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.

12. Tareq Muhammad Aziz Elven,S.H.

(dov/wdh)

No more pages