Konflik Horizontal
Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan akan merusak lingkungan sekitar dan berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.
Selain itu, Tim Advokasi menilai sangat tidak tepat bila izin tambang diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.
Pada akhirnya, Tim Advokasi Tolak Tambang berharap kepada Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan ini seluruhnya, dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut, serta berharap bahwa ormas keagamaan dapat kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat.
Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan permohonan judicial review ke MA. Adapun daftar nama para pemohon dan kuasa hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara a quo adalah:
Para Pemohon, yang juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil, yaitu:
1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
5. Trend Asia.
6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi
Kalimantan Timur.
8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
9. Dwi Putra Kurniawan - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
11. Kisworo Dwi Cahyono - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
14. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
17. Trigus Dodik Susilo - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah,dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kuasa Hukum, antara lain:
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.
3. Muhamad Isnur, S.H.I.
4. Muh. Jamil, S.H.
5. Edy Kurniawan, S.H.
6. Teo Reffelsen, S.H.
7. N.W. Satrio Kusuma Manggala, S.H.
8. Yulianto Behar Nggali Mara, S.H.
9. Yuwono Andreas Victor Christian, S.H.
10. Zainal Arifin, S.H.I.
11. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
12. Tareq Muhammad Aziz Elven,S.H.
(dov/wdh)