Logo Bloomberg Technoz

Inayah Wahid Cs Ajukan Judicial Review PP Tambang Ormas

Dovana Hasiana
01 October 2024 18:30

Inaya Wahid. (Tangkapan Layar Instagram @inayawahid)
Inaya Wahid. (Tangkapan Layar Instagram @inayawahid)

Bloomberg Technoz, Jakarta Tim Advokasi Tolak Tambang —yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat — secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah No. 25/2024 ihwal pemberian prioritas izin tambang bagi badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Permohonan judicial review itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP No. 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang kepada badan usaha ormas keagamaan dinilai menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan demikian, Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

“Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya, di mana lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” ujar M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024). 

Ilustrasi pekerja tambang batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina