Logo Bloomberg Technoz

Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menegaskan bahwa pemerintah Presiden Jokowi mustahil bisa menjamin keamanan data tanpa adanya lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP.

Terlebih lembaga baru sebagai sebuah amanah UU adalah pihak yang paling bisa mewujudkan perlindungan data, sebab mereka punya kewenangan memberi sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada pihak yang melanggar.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja lebih pesemis atas kehadiran lembaga perlindungan data meski telah diamanatkan Undang-Undang di pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Dengan begitu Presiden saat ini, Joko Widodo (Jokowi) harus memprioritaskan perlindangan data sebelum tidak lagi menjabat. “PDP itu akan jadi kunci, milestone ya, milestone buat kinerja Kominfo yang buat saya sangat strategis untuk sisa jabatan ini. Kalau tidak bisa terealisir,” ucap Ardi.

“Kalau tidak diselesaikan dalam masa kabinet ini, akan sangat berat buat industri terkait, karena PDP ini belum bisa diselesaikan, kepastian hukum dan kenyamanan keamanan masyarakat itu akan terusik, kekhawatiran masyarakat itu akan meningkat, dan berimbas, sehingga pada nanti bagaimana pemerintah mendorong transformasi digital, ketidakpercayaan itu akan juga membuat untuk membujuk orang ke arah sana, karena tidak ada perlindungan hukum.”

Saat tidak ada badan khusus, setiap kasus kebocoran data dari milik organisasi atau perusahaan bisa saja mengabaikan insiden yang mereka alami.

(wep)

No more pages