Soal Lembaga Perlindungan Data, Kominfo Minta Publik Menunggu
Muhammad Fikri
01 October 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bantah tuduhan pembentukan Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan tertunda. Masih ada waktu hingga 17 Oktober 2024.
Pihaknya memastikan telah mengajukan permohonan pembentukan lembaga sebagaimana amanat Undang-Undang PDP yang resmi terbit dua tahun lalu, kepada Sekretariat Negara. Kominfo dalam pemikiran yang sama bahwa ada urgensi atas pembentuk lembaga ini dengan tugas melindungi data pribadi masyarakat.
“Oh nggak [tertunda], kan menurut UU [pemberlakuan] itu 17 [Oktober], nanti soal itu kan mereka sudah mengkajinya, kita sih sudah ajukan semua,” kata Budi kepada wartawan di kantornya Jakarta, Selasa (1/10/2024)
Budi menegaskan bahwa Kominfo telah mengajukan permintaan untuk segera mempersiapkan pembentukan lembaga independen baru yang akan menjadi wadah dari Undang-Undang tersebut.
Publik diminta bersabar karena dirinya pun masih menantikan terbitnya Keputusan Presiden (Keprres) terkait Lembaga Penyelenggara. “Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita, Kominfo sudah preparing,” tegas Budi Arie. “Nanti, itu nanti Keppres kan, tunggu saja kan masih ada waktu.”