Logo Bloomberg Technoz

“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029?,” kata Pimpinan sementara DPR, Guntur Sasono. 

“Setuju,” ujar anggota sidang.  

Sesuai Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jatah kursi ketua DPR diserahkan kepada partai politik yang meraih suara terbanyak pada pileg. Berarti, kursi tersebut memang seharusnya kembali dikuasai PDIP dan diduduki kembali oleh Puan Maharani.

PDIP kembali meraih kursi terbanyak berdasarkan hasil Pileg 2024, jumlah itu turun dari periode sebelumnya. PDIP mengantongi 110 kursi DPR untuk periode 2024-2029. Kemudian Golkar dengan 102 kursi lalu Gerindra dengan 86 kursi.

Dengan begitu, tanpa adanya perubahan UU MD3 yang mengatur mekanisme penunjukan pimpinan dan Ketua DPR serta merujuk UU yang berlaku, Ketua DPR akan diberikan kepada fraksi dengan perolehan kursi terbanyak, yakni PDIP.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 383 dari 579 anggota DPR dan dihadiri oleh anggota seluruh partai dengan rincian sebagai berikut:

PDIP hadir 97 dari 109 anggota 
Partai Golkar hadir 57 dari 102 anggota 
Partai Gerindra hadir 65 dari 86 anggota
Partai NasDem hadir 37 dari 69 anggota
PKB hadir 29 dari 68 anggota
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hadir 46 dari 53 anggota
Partai Demokrat hadir 20 dari 44 orang
Partai Amanat Nasional (PAN) hadir 40 dari 48 anggota.

(ain)

No more pages