OJK Masih Temukan 16 Pinjol Fintech P2P Lending Bermodal Minim
Redaksi
01 October 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 16 perusahaan pinjol financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending yang belum memenuhi pemenuhan ekuitas minimum.
“Per September 2024 terdapat 16 dari 98 penyelenggara peer-to-peer lending penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan catatan OJK jumlah ini mengalami perbaikan karena pada bulan Agustus jumlah penyelenggara pinjol p2p lending yang belum mencapai modal minimum mencapai 26 perusahaan.
Diketahui regulator pengawas sektor keuangan ini baru saja mengimplementasikan batas baru modal minimum dari Rp2,5 miliar menjadi Rp7,5 miliar per awal Juli 2024. Ketentuan ini berpedoman pada Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022 terkait ekuitas paling sedikit Rp 7,5 miliar dan berlaku dua tahun sejak POJK tersebut diundangkan.
“Dari 16 penyelenggara p2p lending tersebut, enam dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban minimum dimaksud,” Agusman menegaskan.