"Kita mencari keseimbangan, menunggu nama atau nomenklatur Kementerian, kalau sudah keluar, maka DPR akan menyesuaikan diri," kata dia.
"Karena apa? Katakanlah Komisi 1, mereka mitranya sampai 17, kalau sudah tidak punya kemampuan, oleh itu kita kurangi, begitu juga Komisi lain kita kurangi, kita sisir, kita pindahkan ke 12 dan 13 sambil menunggu nomenklatur atau STOK Kementerian baru dari Presiden terpilih."
Adapun, Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 Kementerian Negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.
Apalagi, DPR belum lama ini juga telah resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 39 tentang Kementerian Negara, yang tak lagi membatasi jumlah dan menjadi sesuai keinginan Presiden.
(ain)