Logo Bloomberg Technoz

Selain penetapan UMP 2024, Depenas juga tengah mempersiapkan UMP 2025. Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan, mengungkapkan bahwa proses pembahasan sudah berjalan dan masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sidang Pleno ke-4 Depenas menjadi tahap penting dalam proses ini, dan diproyeksikan bahwa pembahasan upah minimum 2025 akan rampung pada akhir Oktober atau awal November 2024.

"Depenas sedang bekerja keras untuk menyelesaikan penetapan UMP 2025," jelas Agus Dermawan.

Formula Perhitungan UMP 2024

Penetapan UMP 2024 dilakukan dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No.51/2023. Formula ini menghitung upah minimum tahun depan (UM t+1) berdasarkan upah minimum tahun berjalan (UM t), yang disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun formula lengkapnya adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Di mana PE adalah pertumbuhan ekonomi, dan α adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30. Formula ini dirancang agar bisa mencerminkan kondisi ekonomi regional, sehingga setiap provinsi mendapatkan nilai UMP yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2024

Berikut adalah daftar provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2024 berdasarkan perhitungan formula tersebut:

1. DKI Jakarta – Rp5.067.381,00

Sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, DKI Jakarta selalu berada di urutan teratas dalam hal upah minimum. Tingginya biaya hidup dan tingginya kebutuhan tenaga kerja di ibu kota menjadi faktor utama penetapan UMP yang tinggi.

2. Papua – Rp4.024.270,00

Papua berada di peringkat kedua dengan UMP yang cukup tinggi, disebabkan oleh kondisi geografis dan tantangan logistik yang membuat biaya hidup di provinsi ini juga relatif lebih mahal dibandingkan daerah lain.

3. Kepulauan Bangka Belitung – Rp3.640.000,00

Kepulauan Bangka Belitung menempati urutan ketiga, berkat sektor pertambangan yang menjadi penopang utama ekonomi provinsi ini, yang turut mendorong upah minimum.

4. Sulawesi Utara – Rp3.545.000,00

Provinsi Sulawesi Utara dengan pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan perikanan, turut memengaruhi tingginya UMP di wilayah ini.

5. Aceh – Rp3.460.672,00

Dengan sektor energi dan sumber daya alam yang dominan, Aceh memiliki UMP yang cukup tinggi, menduduki posisi kelima dalam daftar ini.

6. Sumatra Selatan – Rp3.456.874,00

Sumber daya alam, terutama karet dan minyak, menjadi salah satu faktor pendorong tingginya UMP di Sumatra Selatan.

7. Sulawesi Selatan – Rp3.434.298,00

Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa di kawasan timur Indonesia, yang memengaruhi tingkat UMP di wilayah ini.

8. Kepulauan Riau – Rp3.402.492,00

Sebagai wilayah yang strategis dan memiliki hubungan dekat dengan Singapura, Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi.

9. Kalimantan Utara – Rp3.361.653,00

Posisi Kalimantan Utara sebagai pusat pengembangan industri baru di Kalimantan turut meningkatkan UMP di provinsi ini.

10. Kalimantan Timur – Rp3.360.858,00

Dengan hadirnya ibu kota negara baru (IKN), Kalimantan Timur diproyeksikan akan terus mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, yang berpengaruh pada kenaikan UMP.

(red/seo)

No more pages