Logo Bloomberg Technoz

"Saya sudah lama berteman dengan mas Anin [panggilan Anindya], dan di tengah dinamika ini, saya bangga kami sepakat untuk menghormati yang telah disepakati," tegasnya. 

Pertemuan Anindya-Arsjad-Bahlil. (Instagram Arsjad Rasjid)

Untuk diketahui dualisme pada Kadin muncul usai bergulirnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memilih Anindya sebagai ketua umum untuk periode 2024-2026, Sabtu (14/9/2024).

Munaslub tersebut sekaligus menggoyang kepemimpinan Arsjad Rasyid yang menjabat ketua umum Kadin periode 2021-2026. Arsjad mengatakan bahwa penetapan posisi Anindya sebagai Ketum Kadin baru tersebut merupakan tidak sah.

Kubu Arsjad berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, juga UU No. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022, terkait dengan kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Di lain sisi, Anindya mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai Ketum Kadin baru merupakan hal yang sah dan telah melalui proses ketentuan yang berlaku.

Anin selama perseteruan berlangsung menegaskan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB), yang merupakan pihak asosiasi. Apa yang terjadi diklaim tidak melanggar AD/ART sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Arsjad Rasjid.

"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah, dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya," ujar Anin.

Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024—2029.

(wep)

No more pages