Bloomberg Technoz, Jakarta - Hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya, dengan penggelontoran dana untuk membayar nasabah mencapai Rp899,37 miliar.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono menjelaskan bahwa dari 15 BPR yang ditangani, delapan di antaranya merupakan hasil penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan batas waktu 8 Januari 2024.
Sisanya, tujuh BPR, ditambahkan dalam periode Januari hingga September 2024. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menggelontorkan dana klaim Rp899,37 miliar dengan total rekening mencapai 108.288.
"LPS sudah melakukan dropping terhadap simpanan tadi, dan kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi dan dinyatakan proses rekonsiderasi verifikasi itu mungkin sudah hampir 90% atau 85% selesai," kata Didik di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Didik menerangkan bahwa dari total tersebut, 99,23% atau 107.457 rekening dinyatakan layak bayar. Total dana simpanan layak bayar mencapai Rp719,37 miliar. Hingga saat ini LPS telah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp658,79 miliar.
"Nah apakah dana LPS cukup? Anggarannya cukup. Tahun ini dianggarkan kalau tidak salah Rp1,2 triliun. Jadi baru terpakai sekitar 50%-nya. Sekitar segitu. Jadi masih cukup lah. Jadi nasabah jangan khawatir ya."
"Simpanannya akan segera dibayar dan selama ini juga rata-rata setelah dicabut izin usahanya, usahanya itu kira-kira 5 hari kerja itu untuk simpanan yang clean dan clean, sekitar 80% sudah bisa mengambil simpanannya," tekannya.
Untuk diketahui, belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Nature Primadana Capital yang berkantor di Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan bank ke-15 yang ditutup regulator pada 2024.
Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan, BPR tersebut dicabut izin usahanya pada 13 September 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024. BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Bogor, Jawa Barat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Roberto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).
Adapun menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae terdapat 20 BPR yang terancam tutup pada 2024. Penyebabnya adalah permasalahan mendasar, yakni fraud atau melanggar aturan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa penutupan BPR tersebut dilakukan pihaknya untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, beberapa BPR yang ditutup tersebut melakukan banyak pelanggaran.
“Oleh karena itu, jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan akhir-akhir ini terpaksa menutup beberapa BPR, mungkin ada sekitar 20 BPR yang kita tutup,” kata Dian dalam Bisnis Indonesia Mid Year Challenges 2024, bulan Juli.
Berikut ini 15 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
(wep)