Logo Bloomberg Technoz

LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 4,25%

Pramesti Regita Cindy
30 September 2024 18:00

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Youtube LPS_IDIC Official)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Youtube LPS_IDIC Official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Oktober sampai 31 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan secara rinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.

"Rapat dewan komisioner LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan dan simpanan di bank umum dan BPR dengan rincian masing-masing sebagai berikut, untuk bank umum rupiah 4,25%, valas 2,25% BPR rupiah 6,75%," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers LPS, Senin (30/9/2024).

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik, dan pekerja sektor riil. Selanjutnya, demi memperkuat momentum intermediasi perbankan, dan memberi ruang lanjutan pengelolaan likuiditas dan suku bunga.