Hingga saat ini, kata Dasco, rencana nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo masih fluktuatif dan dinamis termasuk nama-nama sosok yang akan mengisi kabinet tersebut.
Untuk itu, menurut dia, pembahasan jumlah komisi akan tergantung pada porsi kabinet pemerintahan selanjutnya.
"Terutama dari partai politik yang proporsi-nya tidak terlalu lebih besar dari pada yang profesional. Nah ini masih kemudian ada yang masuk ada yang ditarik," imbuh dia.
Diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang, pada Rapat Paripurna 19 September lalu.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke dalam koalisi, kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.
Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa PDIP yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.
Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.
Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.
(ain)