Tarif Listrik Nonsubsidi Resmi Tak Naik Sampai Desember 2024
Dovana Hasiana
30 September 2024 15:55
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik seharusnya terjadi karena melihat parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 yang menggunakan realisasi pada Mei—Juli 2024.
Namun, kata Jisman, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal-III 2024," ujar Jisman dalam siaran pers, Senin (30/9/2024).