Logo Bloomberg Technoz

Ada dua cara yang bisa digunakan peserta untuk mengajukan klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui online dengan platform Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkah masing-masing metode:

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang

Bagi yang memilih untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur klaimnya:

  1. Bawa dokumen asli seperti KTP, kartu BPJS, dan surat pengunduran diri.

  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.

  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.

  4. Serahkan dokumen kepada petugas yang melayani.

  5. Setelah proses selesai, Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim.

  6. Saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening yang telah Anda cantumkan.

  7. Isi e-survey yang dikirim melalui email setelah saldo diterima.

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Lapak Asik)

Metode ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim secara praktis dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi portal Lapak Asik di situs BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.

  3. Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

  4. Setelah pengajuan data, klik Simpan.

  5. Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.

  6. Pada waktu yang ditentukan, lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

  7. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Mengecek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memantau status klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa menggunakan fitur pelacakan online yang tersedia di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

  2. Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

  3. Klik Informasi Status Klaim untuk mengetahui perkembangan proses pencairan saldo.

Secara umum, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai dicairkan setelah peserta melewati masa tunggu selama satu bulan sejak surat pengunduran diri diterbitkan. 

Namun, proses pencairan saldo JHT secara keseluruhan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan, terutama jika saldo yang dimiliki lebih dari Rp 10 juta. Peserta yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih metode klaim secara offline atau online, sesuai dengan preferensi dan kemudahan yang anda inginkan.

Dengan informasi yang jelas mengenai syarat, proses, dan cara mengecek status klaim, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurus pencairan saldo JHT dengan lebih mudah dan lancar.

(seo)

No more pages