Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Wajib Tahu
Referensi
30 September 2024 15:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda tetap dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar kota. Ini tentu menjadi kabar baik, terutama jika Anda membutuhkan perawatan medis mendesak saat bepergian.
Namun, ada beberapa aturan dan langkah yang perlu dipahami agar Anda bisa menggunakan layanan BPJS di luar kota dengan optimal. Simak panduan berikut ini!
Syarat dan Ketentuan Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses fasilitas kesehatan meskipun sedang tidak berada di wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan bisa diberikan sesuai dengan hak peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pernah menyampaikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan medis kapan saja dan di mana saja. Namun, ada batasan kunjungan maksimal sebanyak tiga kali dalam satu bulan saat berada di luar kota.
Langkah-langkah Penting:
-
Pastikan Status Aktif: Sebelum berobat, pastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dengan rutin membayar iuran.
-
Ikuti Prosedur di Rumah Sakit: Saat tiba di rumah sakit, ikuti semua prosedur pemeriksaan dan pengobatan sesuai yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.