Menghitung Upah Pekerja Nikel RI di Tengah Isu Dugaan Kerja Paksa
Dovana Hasiana
30 September 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kondisi ketenagakerjaan di industri nikel Indonesia belakangan kembali menjadi sorotan, setelah Amerika Serikat (AS) melalui US Department of Labor (DOL) mengungkap adanya indikasi kerja paksa dalam sektor tersebut.
Lantas, seperti apa sebenarnya kondisi pasar kerja dan pengupahan di industri pertambangan andalan program hilirisasi mineral logam Indonesia itu?
Sebuah riset dari Crea, bekerja sama dengan Celios, bertajuk Debunking the Value-added Myth in Nickel Downstream Industry memaparkan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah di daerah basis hilirisasi nikel Indonesia—seperti di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara — diramal hanya terjadi pada tahun pertama dalam skema business as usual (BAU).
Riset tersebut memaparkan semua provinsi menunjukan penurunan yang signifikan selama 15 tahun dari sisi lapangan pekerjaan. Provinsi-provinsi tersebut diramal mengalami peningkatan terbesar dalam penyerapan tenaga kerja pada tahun ke-3, kemudian menurun secara drastis mulai tahun ke-9.
“Sulawesi Tengah, misalnya, menghasilkan nilai penyerapan tenaga kerja terbesar sebesar 66.008 orang. Kemudian, jumlah tersebut terus menurun sebanyak 1.144 orang pada tahun ke-15. Penurunan tersebut terjadi mulai dari dua tahun pertama dan dimulai pada tahun ke-9,” bunyi riset tersebut, dikutip Senin (30/9/2024).