Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan 79 RUU Kabupaten atau Kota

Mis Fransiska Dewi
30 September 2024 12:40

Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024) (YouTube/TVR PARLEMEN)
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024) (YouTube/TVR PARLEMEN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut, RUU 79 tentang kabupaten/kota ditata ulang karena masih berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dan secara konseptual sudah tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah saat ini. Seharusnya kabupaten/kota mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Politikus PDIP itu berujar, dengan disetujuinya 79 RUU, harapannya setiap kabupaten/kota telah memiliki UU pembentukannya secara sendiri-sendiri dan tidak digabung dalam satu UU. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap provinsi kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UUD. 

“Dengan pembentukan RUU 79 kabupaten/kota dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah. Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Junimart dalam rapat, Senin (30/9/2024). 

Selain itu, kata dia, UU 79 kabupaten/kota mampu menjawab perkembangan permasalahan kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakat dalam rangka menjalankan roda pemerintahan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.