KY mengklaim turut membahas sejumlah komponen seperti gaji, yang pensiun, tunjangan kerja hakim, tunjangan kemahalan di lokasi dinas, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, hingga bantuan pendidikan anak di lokasi penugasan.
Dalam waktu dekat, kata Mukti, KY juga akan menginisiasi forum pertemuan dengan Mahkamah Agung, Bappenas, dan Kemenkeu. Ketiganya akan diminta memberikan respon bersama terhadap tuntutan para hakim.
Menurut Mukti, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
"KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," kata dia.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar cuti massal sebagai respon terhadap rendahnya apreasiasi terhadap para hakim dalam kurun 12 tahun terakhir. Mereka mengklaim para hakim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah.
Padahal, di sisi lain, para hakim dituntut untuk menjaga independensi atau kebal terhadap berbagai iming-iming dari pihak berperkara. Akan tetapi, dalam kehidupan pribadi, mereka berhadapan dengan kondisi kesulitan ekonomi.
(red/frg)